Kearifan Lokal (Local Wisdom) sebagai Sarana Pembentukan Karakter Masyarakat
Peduli Konservasi Sumber Daya Hayati
oleh Melinda Purnamasari
Local wisdom (kearifan lokal/setempat): dapat dipahami sebagai gagasan gagasan setempat (local) yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya. Adanya budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi dalam lingkup wilayah/suatu daerah, hal ini merupakan peluang untuk dapat menanamkan nilai-nilai pemeliharaan dan kepedulian akan kelestarian lingkungan hidup tempat masyarakat tersebut menetap, dimana nilai-nilai tersebut secara tidak langsung menjadi ciri khas dan membentuk karakter masyarakat yang peduli lingkungan.
Tidak dapat dipungkiri, dari banyaknya data yang memaparkan tingkat kerusakan sumber daya alam kita yang semakin meningkat, upaya konservasi sumber daya alam mulai mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah, contoh saja dari pelestarian hutan Indonesia yang merupakan paru-paru dunia, milyaran dana dialokasikan untuk menjaga agar hutan-hutan kita tetep terpelihara dengan baik, konverensi internasional pun menyepakati untuk membantu Indonesia dalam penjagaan hutan, karena satu hal tadi, Indonesia merupakan paru-paru dunia.
Tapi kemudian, muncul permasalahan. Upaya konservasi terkesan lambat, dikarenakan harus melalui regulasi yang butuh waktu lama, tidak bergerak ketika tidak ada perintah dan dana. Selain itu, tidak jarang juga ditemui konflik atas ketidaksenangan kelompok masyarakat ketika daerah tempat mereka hidup dan mencari penghidupan harus dikelola pihak luar/asing. Menurut hemat penulis upaya-upaya konservasi melalui kearifan lokal mempunyai ‘bargaining position’ yang kuat dan efektif untuk mewujudkan karakter masyarakat yang peduli lingkungan, melalui hal ini upaya-upaya konservasi secara langsung akan melibatkan tiga komponen utama, yakni: pemerintah sebagai fasilitator, peneliti/akademisi sebagai perencana/pengarah, dan masyarakat sebagai eksekutor.
Sebagai contoh, masyarakat dayak meratus (kalimantan timur) yang hidup pada kawasan hutan alami pegunungan meratus punya kearifan lokal dalam menjaga hutan. Mereka mengenal adanya katuan (hutan) larangan yang tidak boleh ditebang pohonnya, tidak boleh digunakan untuk bahuma (bertanam) tetapi dapat diambil hasil hutannya selain kayu.Menurut kepercayaan masyarakat disana, katuan larangan merupakan kawasan tempat bersemayam arwah leluruh mereka, sehingga kawasan ini tidak boleh dirusak. Bagi masyarakat dayak meratus, pengetahuan mengenai lahan yang boleh/tidak boleh dikelola merupakan suatu keharusan, agar tidak mendapatkan kutukan dari leluhur mereka. Dalam kepercayaan mereka, Jubata Duwata (tuhan) akan mengutuk manusia yang menghancurkan hutan, sehingga manusia dan hutan adalah satu kesatuan yang saling memberikan perlindungan.
Selain itu, pemanfaatan hutan dan isinya diatur dalam hukum adat yang disepakati bersama, juga dikenakan sanksi bagi yang melanggar.Bagi yang menebang pohon madu dikenakan sanksi 10-15 tahil (satu tahil setara dengan satu piring kaca yang jika dirupiahkan dihitung dengan kesepakatan bersama).Nanti sanksi diserahkan kepada damang (kepala adat).Terlihat pola yang sangat teratur, dimana masyarakatnya sangat mematuhi aturan adat, secara langsung menjaga keberlangsungan hidup masyarakat itu sendiri dan hidup lingkungan tempat mereka mencari penghidupan.Sebuah simbiosis mutualisme dimana manusia dan alam saling memberi dan menjaga.
Potensi pemanfaatan kearifan lokal masyarakat untuk menjaga sumber daya alam hayati patut mendapat perhatian yang serius. Walaupun tantangannya kedepan, seiring dengan perkembangan zaman, dapat terjadi perubahan cara pandang masyarakat dalam mengelola lingkungan alam nantinya, seperti pengaruh perkembangan teknologi yang tentunya akan berdampak signifikan baik cepat/lambat akan mempengaruhi cara fikir masyarakat. Bahwasanya kearifan lokal merupakan penerapan nilai-nilai pemeliharaan alam secara rasional dan mungkin nantinya tidak berlandasan mitos/kepercayaan magis belaka.
Arus globalisasi merupakan kenischayaan, bagaimana membuat kearifan lokal masyarakat tetap bertahan dan tidak kehilangan jati dirinya merupakan tantangan besar untuk kedepannya.Menurut hemat penulis, sudah sepatutnya nilai-nilai penjagaan lingkungan mampu tetap eksis ditengah pergeseran nilai saat ini, hal ini tentu tidak mengurangi eksisensi dari kearifan lokal (local wisdom) yang sudah dilaksanakan oleh masyarakat pada beberapa daerah di nusantara dalam rangka memanfaatkan dan menjaga alam.Sebab sejatinya kearifan lokal dapat tetap eksis karena nilai-nilai kebaikan yang terselip didalamnya, tidak hanya sekedar doktrin dari aliran agama, budaya, atau tradisi tertentu.
Didekat daerah tempat tinggal saya sekarang, dalam perjalanan pergi atau pulang dari kampus, saya selalu melewati sungai yang bertuliskan ‘ikan larangan’, masyarakat dilarang menangkap ikan sembarangan di sungai tersebut karena dipercaya akan mendapatkan malapetaka. Sebenarnya hal ini lebih kepada upaya menjaga agar ikan-ikan disungai tersebut tidak habis/punah, kalau difikir-fikir ini merupakan upaya konservasi terhadap ikan.Tapi, akhir-akhir ini dalam pengamatan saya, memang tidak ada masyarakat yang berani memancing bebas di sungai tersebut kecuali pada masa acara memancing bersama yang diadakan dikelurahan setempat.Banyak pemancing datang dari berbagai daerah untuk mengikuti perlombaan memancing yang diadakan pada waktu-waktu tertentu. Kalau difikir-fikir sih, tulisan yang berisi larangan memancing dengan slogan ‘ikan larangan’, lebih kepada pemanfaatan lokal wisdom masyarakat, dengan begitu ikan-ikan disungai tetap terjaga keberlangsungan hidupnya karena akan dipanen dalam waktu-waktu tertentu tadi. Sebuah pemanfaatan yang cerdas bukan?
Tapi, sejauh apa kearifan lokal mampu bertahan tentu sangat bergantung kepada kepedulian generasi pengganti. Oleh karena itu penanaman nilai-nilai pemeliharaan alam dapat dilakukan sedari usia belia. Contoh kecil saja, membuang sampah pada tempatnya, terutama sampah-sampah plastik yang membutuhkan waktu lama untuk bisa terurai, ketika sampah dibuang sembarangan, kemudian hujan membawanya hanyut kesungai, sesampai disungai dibawa arus menuju laut, sampah plastik dilaut kemudian dimakan oleh ubur-ubur, akibatnya banyak ubur-ubur yang mati. Secara tidak langsung ternyata kebiasaan membuang sampah sembarang dapat mengancam keberlangsungan hidup dari ubur-ubur, pemikiran yang sederhana bukan?
Contoh lain dari kearifan lokal yang berkembang seperti pada masyarakat jawa, dikenal istilah Pranoto Mongso, merupakan aturan waktu musim yang digunakan petani pedesaan untuk pengolahan pertanian berdasarkan naluri dari leluhurnya, tanda-tanda alam digunakan sehingga petani mampu bercocok tanam sesuai musim dan hal ini sama sekali tidak mengganggu keseimbangan alam karena pertani mengikuti pola dari alam untuk mengolah pertaniannya.
Di Sulawesi juga dikenal kearifan lokal masyarakat dalam menjaga ekosistem. Muncul larangan seperti: Aja’ muwababa huna nareko depa na’oto adake, aja’ to muwababa huna nareko matarata’ni manuke artinya “jangan memukul tandang buah enau pada saat dewan adatbelum bangun, jangan pula memukul tandang buah enau pada saat ayam sudah masukkandangnya” = “jangan menyadap enau di pagi hari dan jangan pula menyadap enau dipetang hari”.Hal tersebut merupakan himbauan untuk menjaga keseimbangan ekosistem, khususnyahewan dan burung, karena menyadap pohon enau pada pagi hari dikhawatirkan akanmengganggu ketentraman beberapa jenis satwa yang bersarang di pohon enau tersebut,demikian pula pada sore hari akan menggangu satwa yang akan kembali ke sarangnya. Sebuah kearifan dalam menjaga ekosistem..
Kedepannya, prospek kearifan lokal masyarakat sangat dipengaruhi oleh berbagai kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan sumber daya alam, dengan melibatkan masyarakat lokal secara langsung untuk pengelolaannya.Sejauh mana suatu kearifan lokal mampu dimanfaatkan secara cerdas untuk membentuk karakter masyarakat yang peduli lingkungan sehingga dihasilkannnya metoda pengelolaan lingkungan kawasan konservasi yang baik. Bagaimana menumbuhkan kesadaran masyarakat lokal tentang pentingnya menjaga dan mengelola sumber daya lingkungan secara bijak,.Selanjutnya, memeprtimbangkan manfaat yang didapatkan masyarakat dari upaya konservasi ini baik secara langsung atau tidak langsung, secara materi atau non-materi sehingga keberdaannnya mendatangkan keuntungan secara terus menerus.
Sebuah metode yang dinamai CBNRM (Community based nature resource management) atau Pendekatan Pengelolaan Sumberdaya Alam Berbasis Masyarakat merupakan strategi pengelolaan Sumberdaya Hayati (SDH) dimana masyarakat berpartisipasi secara aktif dan berperan dalam menanggulangi masalah yang mempengaruhi kondisi SDH, disini saya kutipkan beberapa pokok persoalan yang menjadi sasaran utama CBNRM yaitu 1) membuka akses bagi masyarakat (lokal) dan stakeholder lain terhadap informasi dan pengelolaan; 2) memberi peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup lewat pemanfaatan sumberdaya hayati yang tersedia sehingga mendorong mereka untuk terus mempertahankan keberadaannya; dan 3) penguatan posisi masyarakat dan stakeholder lain dalam proses-proses pembuatan kebijakan pemerintah yang terkait dengan pengelolaan sumberdaya alam.
Sepertinya hal diatas sudah mencakup analisis startegis pemanfaatan local wisdom secara efektif, semoga dengan begitu dapat mendatangkan kebaikan yang lebih banyak untuk pemeliharaan bumi beserta isinya. Untuk kita dan generasi kita dimasa depan, sudah selayaknya kita berbuat sesuatu walaupun perkara kecil saja, seperti membuang sampah pada tempatnya. Ayoo, konservasi!